Polisi akan Otopsi Mama Muda yang Tewas Usai Dicekoki Ekstasi di Aceh Tenggara
Otopsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab secara pasti meninggalnya korban dan diharapkan pihak keluarga bisa memakluminya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dalam waktu dekat ini akan melakukan otopsi terhadap jenazah DL (28), mama muda yang meninggal dunia Sabtu (11/4/2021) saat pesta pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger.
Sorang oknum polisi jadi tersangka dalam kasus kematian mama muda tersebut.
"Jenazah DL akan dilakukan otopsi, " ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda kepada serambinews.com, Senin (19/4/2021).
Awalnya penyebab meninggalnya DL masih simpang siur, sehingga pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi.
Tetapi, sekarang karena sudah ada tersangka demi kepentingan penyidikan maka jasad korban akan dilakukan otopsi.
Otopsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab secara pasti meninggalnya korban dan diharapkan pihak keluarga bisa memakluminya.
Lanjut Sabrianda, dalam kasus ini tersangka oknum polisi dari Sat Resnarkoba Polres Agara berinisial KA telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
Baca juga: Rencanakan Nikah Muda dengan Lesti Kejora, Rizky Billar: Semoga Jadi Jodoh Dunia Akhiratku
Sepert diberitakan sebelumnya, miris melihat meninggalnya mama muda DL (28) yang mayatnya dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane pada Sabtu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
Korban diduga meninggal akibat over dosis setelah pesta (dugem) pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, akhirnya terkuak.
Meninggalnya mama muda ini juga menyebabkan seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Agara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban akhirnya polisi menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (16/4/2021).
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara Kota Kutacane, pada Jumat (16/4/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada serambi, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum Polisi Polres Agara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL di sebuah kafe di Lawe Gerger yang sempat menghebohkan masyarakat dan jaringan medsos yang meminta aparat kepolisian menuntaskan kasus meninggalnya DL.
Baca juga: Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Kata Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.