Baru 15 Hari Rujuk Halimatulsadiah Malah Tewas Ditikam Suami, Keluarga Bantah Korban Selingkuh
Dugaan perselingkuhan ini membuat keluarga sangat sedih, miris dan merasa difitnah. Semua dugaan dan sangkaan itu sangat jauh dari kenyataan.
Editor: Dewi Agustina
"Kalau bisa nyawa harus dibayar nyawa, kami harap dia dihukum mati," tegas Rizkia.
Keluarga berharap kepada aparat kepolisian memberi hukuman setimpal kepada pelaku.
Sebelumnya, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, atas perbuatannya pelaku MA (30), terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dia disangkakan melanggar pasal Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Diduga Telepon Pria Lain
Sebelumnya diberitakan, Halimatulsadiah (29) meregang nyawa setelah lehernya ditusuk oleh suaminya, ML (30), seorang pedagang asal Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (17/4/2021) dini hari.
Korban Halimatulsadiah mengalami pendarahan hebat.
Nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi menjelaskan, penusukan terjadi di Jalan Adi Sucipto, di depan AURI, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Sebelum insiden nahas itu, menurut penjelasan AKP Kadek, pasangan suami istri ini terlibat cekcok, Jumat (16/4/2021), sekitar pukul 20.00 Wita.
Mereka bertengkar sambil rebutan HP milik korban.
Menurut pengakuan pelaku ke polisi, saat itu, dia memperingati istrinya agar tidak teleponan dengan laki-laki lain, yang diduga selingkuhannya.
"Korban diduga tidak mau mendengarkan pelaku. Dia tetap komunikasi dengan laki-laki yang diduga pacar korban," jelasnya.
Sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (17/4/2021), korban menyampaikan kepada pelaku bahwa besok tidak mau ikut berjualan.
Dia justru ingin menemui laki-laki tersebut.
Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan kalap.
ML langsung mengambil pisau yang ada di meja jualannya kemudian menusuk korban di bagian leher sebelah kanan.
Pelaku menusuk istrinya satu kali.
Setelah itu dia mencabut pisau tersebut dan melepaskan pisau ke bawah.
Korban pun langsung jatuh lemas dan tidak sadarkan diri.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Satreskrim mendatangi TKP untuk membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara," jelasnya.
Saat sampai di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Polisi pun menangkap pelaku di rumahnya kemudian digiring ke Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Update Suami Tusuk Istri di Mataram: Keluarga Bantah Korban Selingkuh, Minta Pelaku Dihukum Mati