Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat
Ada fakta baru dari kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi terhadap korban berinisial PU (15).
Editor: Sanusi
Aplikasi MiChat yang digunakan untuk memasarkan jasa PSK dipegang dan dikendalikan pelaku AT.
Namun dari pengalamannya selama dijadikan alat sebagai PSK, PU mengaku, tarif yang dipasang pelaku AT untuk tiap kali main sebesar Rp400 ribu.
"Aplikasi MiChat yang pegang pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya (korban) Rp400 ribu (tarif sekali main)," kata Novrian.
Delik pidana praktik perdagangan manusia (human trafficking) dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi ini, bakal turut dilaporkan ke polisi.
Novrian mengatakan, temuan dugaan human trafficking baru diketahui setelah PU bercerita ke KPAD saat proses pendampingan psikososial.
"Trafficking baru dibuka (diakui) hari ini (19/4/2021), perlu ada penambahan-penambahan kejadian yang belum dimasukkan," kata Novrian.
Rencananya, penambahan delik dugaan perdagangan manusia baru akan dimasukkan ketika PU menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bekasi Kota.
"Mungkin nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan sehingga penanganannya lebih komprehensif," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja Putri Disetubuhi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Diimingi Bekerja Malah Dipaksa Jadi PSK