Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat

Ada fakta baru dari kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi terhadap korban berinisial PU (15).

Editor: Sanusi
zoom-in Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi: PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21). 

Korban Disekap Selama Satu Bulan

Praktik prostitusi yang dijalankan terduga pelaku dengan memanfaatkan korban PU sebagai objek, terjadi selama kurun waktu satu bulan.

Sekedar informasi, PU dan AT kenal selama kurang lebih sembilan bulan. Di rentang waktu itu, korban selama satu bulan disekap di kamar kos dipaksa jadi PSK.

Dari informasi yang didapat KPAD Kota Bekasi, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi dari Februari hingga Maret 2021.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ucap Novrian.

Selama satu bulan itu, korban mengaku mendapat perlakuan sadis. Dia tidak hanya melayani nafsu bejat pelaku tetapi juga harus melayani lelaki hidung belang.

Sebagai anak, korban diketahui mendapatkan paksaan dengan ancaman berupa tindakan kekerasan oleh terduga pelaku.

Berita Rekomendasi

Fenomena ini lanjut Novrian, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.

"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.

"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.

Layani Lima Pria Sehari dengan Tarif Rp 400 ribu

Kendali praktik prostitusi dipegang pelaku AT, korban yang dijadikan objek tidak bisa mengelak ketika tamu lelaki hidung belang datang mencari pelepas birahi.

Saking tidak bisa mengelak, PU mengaku kepada KPAD bahwa, selama 'dijual' sebagai PSK dia bisa melayani empat sampai lima pria sehari.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu, korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas