Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sirinya Digoda, Pria Hajar & Tusuk Tetangga, Korban Dibuang di Tepi Sungai, Dikira Sudah Tewas

Kasus penganiayaan terjadi Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Istri Sirinya Digoda, Pria Hajar & Tusuk Tetangga, Korban Dibuang di Tepi Sungai, Dikira Sudah Tewas
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dua pelaku penusukan Rio Aji Erwinsyah, dan Wahab digelandang di Polrestabes Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Diketahui korbannya bernama Prasetyo Bayu Aji.

Sedangkan pelaku merupakan tetangga korban, yakni Rio Aji Erwinsyah

Rio dibantu dengan temannya bernama Wahib tega menghajar dan menusuk korban.

Baca juga: Nenek di Pematangsiantar Ditusuk Keponakan dengan Gunting, Pelaku Emosi Dituduh Curi Beras 15 Kg

Korban lalu dibuang di pinggir sungai Plumbon Ngaliyan pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Keduanya pelaku kemudian berhasil ditangkap di terminal Sisemut Ungaran Kabupaten Semarang saat hendak kabur ke Lampung.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Rio karena cemburu terhadap korban.

Berita Rekomendasi

Rio menduga adanya hubungan asmara yang terjadi antara korban dan istri sirinya.

"Kemudian kedua pelaku membuat rencana yang berakibat penusukan terhadap korban," ujarnya saat gelar perkara, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, Rio menusuk korban di bagian leher, punggung, dan perut.

Kedua pelaku menyangka bahwa korban telah meninggal dan dibuangnya ke Sungai Plumbon.

Baca juga: Dituding Kirim Santet, Pria di Bima Jadi Sasaran Amarah Tetangganya Hingga Ditusuk Pakai Keris

"Setelah itu barang-barang milik korban diambil kedua pelaku yakni kendaraan bermotor, dan ponsel," ujar dia.

Kombes Irwan mengatakan pelaku tidak menyangka bahwa yang dibuang ke sungai ternyata masih hidup.

Saat ditemukan korban ditolong masyarakat setempat dan langsung ditangani medis.

"Kedua tersangka dijerat pasal 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Terima Istri Siri Digoda, Rio Semarang Tusuk Tetangganya, Dibuang ke Sungai Dikira Sudah Mati

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Berita lainnya seputar Kota Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas