Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Suami Bunuh Istri: Ali Bawa Tubuh Halimatulsadiah 'Keliling' Sebelum ke RS dan Polsek

Pelaku membawa keliling istrinya sekitar satu jam lebih. Tidak langsung ke rumah sakit. Tapi pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Suami Bunuh Istri: Ali Bawa Tubuh Halimatulsadiah 'Keliling' Sebelum ke RS dan Polsek
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan suami tusuk istri, Senin (19/4/2021). 

Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.

Serta bra warna merah yang juga terdapat noda darah.

Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.

Baca juga: Suami Tikam Istri hingga Tewas, Pelaku Cemburu Korban Asyik Telponan dengan Pria Lain, Sempat Cekcok

Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Kronologis Lengkap

Heri Wahyudi menambahkan, terkait kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

BERITA TERKAIT

Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan seseorang.

Dia kemudian mengingatkan istrinya, bahwa hal itu membuatnya cemburu.

Namun korban tidak mempedulikan omongan suaminya, sehingga terjadi cekcok antara mereka berdua.

Muhammad Ali Asgar (30), tersangka penusuk istri hanya bisa menunduk di hadapan polisi dan wartawan, saat keterangan pers, Senin (19/4/2021).
Muhammad Ali Asgar (30), tersangka penusuk istri hanya bisa menunduk di hadapan polisi dan wartawan, saat keterangan pers, Senin (19/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita. Perkelahian diantara mereka belum juga mereda.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena merasa kesal dengan caci maki istrinya, tanpa sadar dia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menghujamkan ke arah leher kanan sebanyak satu kali.

Perbuatan sang suami membuat istrinya mengalami luka dan darah langsung mengalir deras dari leher korban.

Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang oleh pelaku agar tidak jatuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas