Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Suami Bunuh Istri: Ali Bawa Tubuh Halimatulsadiah 'Keliling' Sebelum ke RS dan Polsek

Pelaku membawa keliling istrinya sekitar satu jam lebih. Tidak langsung ke rumah sakit. Tapi pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Suami Bunuh Istri: Ali Bawa Tubuh Halimatulsadiah 'Keliling' Sebelum ke RS dan Polsek
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (dua dari kiri) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan suami tusuk istri, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunungan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.

Warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang sehari-harinya berjualan buah ini telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.

Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.

Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarga.

Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.

"Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat," katanya Ali Asgar di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).

BERITA TERKAIT

Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).

Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan bombbogie, terdapat noda darah.

Satu unit pikap Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya. Mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.

Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.

Selanjutnya, selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas