KS Tiba-tiba Cabut Keris di Pinggang Lalu Menusuk Tetangganya, Mengaku Kesal karena Merasa Disantet
KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet oleh Arif, namun pelaku sendiri tidak bisa membuktikan kecurigaannya itu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, BIMA - KS (29), warga asal Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima nekat menusuk tetangganya menggunakan keris, Kamis (15/4/2021), sekitar 17.00 Wita, di RR 02, Desa Tolouwi, Kecamatan Monta.
KS mengaku dia kesal karena merasa disantet oleh tetangganya itu.
Sore itu, pelaku mendatangi korban Arif Kusnadin (55) yang sedang duduk-duduk.
Secara tiba-tiba KS datang dan langsung memukul korban.
Pelaku kemudian mencabut keris yang disimpan di pinggangnya dan menusuk korban secara beruntun.
Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Baca juga: Nekat Tusuk Leher Istri hingga Tewas, Pria Ini Mengaku Tak Sengaja: Demi Allah Tidak Ada Niat
Di sisi lain, pelaku sendiri tidak bisa membuktikan kecurigaannya itu.
Terkait kejadian tersebut tim Puma Polres Bima melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan pelaku yang kabur.
Tim Puma Polres Bima akhirnya meringkus KS, terduga pembacokan, Senin (19/4/2021).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar menjelaskan, KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet oleh Arif.
"Atas dasar itu KS mendatangi rumah Arif di Desa Tolouwi dan memukul korban kemudian menusuknya dengan keris," terangnya, Selasa (20/4/2021).
Salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan itu Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku sempat kabur tetapi tim kami berhasil menemukan KS yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya," jelas Kasat Reskrim Iptu Adhar.
Tim Puma yang dipimpin Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap KS saat sedang tidur di rumah keluarganya, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Bima.
Baca juga: Ketahuan Curi Motor, Maling Sembunyi di Atap Rumah Warga, Malah Jatuh hingga Tewas
"Kini pelaku sudah kami amankan di Reskrim Polres Bima untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap terduga pelaku KS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kesal Merasa Disantet, Pria di Bima Tusuk Tetangga dengan Keris Secara Beruntun Lalu Lari Sembunyi