Ayah di Serang Nodai Anak Tiri Berkali-kali Selama 3 Tahun, Diberi Uang Tutup Mulut Rp 100 Ribu
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten. Diketahui pelakunya seorang pria berinisial SM (50).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten.
Diketahui pelakunya seorang pria berinisial SM (50).
Sedangkan korbannya merupakan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Teganya lagi, pelaku merudapaksa korban hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.
"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Duh, Bocah ABG Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sempat Kabur Dua Minggu Hingga Tertangkap
Nandar menjelaskan, kali terakhir SM menyetubuhi anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk menyetubuhinya," ujarnya.
Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi.
Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.
Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.
"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.
Baca juga: Ibu Muda Dirudapaksa OTK di Tengah Sawah, Diancam Ditembak, Awalnya Pelaku Tawarkan Tumpangan
Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.
Sebab, pelaku mengancam korban.
Selanjutnya, ayah tiri tersebut menyetubuhi korban.