Ayah di Serang Nodai Anak Tiri Berkali-kali Selama 3 Tahun, Diberi Uang Tutup Mulut Rp 100 Ribu
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten. Diketahui pelakunya seorang pria berinisial SM (50).
Editor: Endra Kurniawan
Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.
"Uang buat jajan, kemudian korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut Nandar, korban pergi mengaji bersama saudaranya. Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada saudaranya.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa dan Lecehan 3 Anak di Bawah Umur, Berawal saat Korban Main Bersama Anak Pelaku
Setelah selesai mengaji, saudara korban kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya.
Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.
"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Dan akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.
Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap
(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)