Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Hibah 150 Pondok Pesantren Pemprov Banten Tahun 2020 Senilai Rp 117 Miliar Diduga Disunat

Pimpinan ponpes penerima dana hibah juga dimintai keterangan lantaran ada temuan kejanggalan dalam verifikasi dokumen ponpes penerima dana hibah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dana Hibah 150 Pondok Pesantren Pemprov Banten Tahun 2020 Senilai Rp 117 Miliar Diduga Disunat
bantenprov.go.id
Gubernur Banten Wahidin Halim secara simbolis menyalurkan dana hibah terhadap 130 pondok pesantren dari Pemprov Banten di Aula Masjid Raya AlBantani KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (18/2/2020) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menduga adanya tidak pidana korupsi berupa pemotongan dana hibah 150 pondok pesantren Pemprov Banten Tahun 2020, senilai Rp117 miliar. 

Bahkan, Jaksa penyidik Kejati Banten pun telah menetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka pemotongan dana hibah pondok pesantren tersebut.

Jaksa penyidik meminta keterangan satu per satu dari pimpinan 150 ponpes penerima dana hibah tersebut.

"Tim masih melakukan klarifikasi dan konfirmasi ulang terhadap beberapa penerima dana hibah," ujar Asep Mulyana kepada awak media saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Jalan Raya Pandeglang, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).

Asep mengatakan ada temuan alat bukti bahwa tersangka ES selaku pihak swasta melakukan pemotongan dana hibah ponpes dari Pemprov Banten, khususnya dana hibah untuk ponpes di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Ada pemotongan yang dilakukan di lapangan, tidak sesuai dengan yang seharusnya didapatkan oleh si penerima," ujarnya.

Baca juga: Mengenal Kampung Masigit di Serang Banten, Ada 2 Gentong Raksasa yang Kerap Curi Perhatian

BERITA REKOMENDASI

Adapun para pimpinan ponpes penerima dana hibah dimintai keterangan lantaran ada temuan kejanggalan dalam verifikasi dokumen ponpes penerima dana hibah.

Ada beberapa ponpes tetap menerima bantuan dana hibah kendati hasil verifikasi dokumen ponpes itu menunjukkan tidak lengkap dan janggal.

Dari pemeriksaan Kejati Banten, diketahui ada 4.026 pondok pesantren di Banten yang dimasukkan sebagai penerima dana hibah dari Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2020.

Masing-masing pondok pesantren menerima bantuan dana hibah puluhan juta rupiah.

Pemprov Banten mengalokasikan anggaran dana hibah untuk ribuan pondok pesantren di wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir.


"Tentu kami harus hati-hati betul secara menyeluh agar pada saat dipersidangan nanti bisa dapat dibuktikan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya bersedia dipantau dalam penanganan kasus ini dari media massa dan masyarakat.

Baca juga: Ayah di Serang Nodai Anak Tiri Berkali-kali Selama 3 Tahun, Diberi Uang Tutup Mulut Rp 100 Ribu

"Dipantau terus, beri kami masukan, kritik dan saran masukan, agar bisa bekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, tim Kejati Banten juga telah menggeledah gudang penyimpanan dokumen hibah pondok pesantren dan kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada 19 Apri 2021.

Gubernur Mendukung

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan dukungannya atas upaya Kejati Banten mengusut kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren ini.

"Biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu. Ini dalam rangka melawan korupsi," kata Wahidin dalam keterangan rilisnya, Senin (19/4/2021).

"Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten. Itu kan komitmen saya," sambungnya.

Wahidin selaku gubernur juga mendukung Kejati Banten untuk menangkap semua orang yang terlibat agar dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya rasa ini memang harus dituntaskan, dan saya bersyukur kita bisa tuntaskan ini. Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pemantau Perairan, Eks Pejabat Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 M

"Bukan nilai besar kecilnya, tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani tidak punya hati. Saya ucapkan terima kasih kepada kejaksaan, terima kasih banyak, semangat untuk memberantas korupsi di Banten,“ sambungnya.

Meski mengaku bersyukur atas terkuaknya kasus ini, dia mengaku heran terhadap orang yang tega memotong dana hibah yang provinsi sediakan khusus untuk pondok pesantren dan kiai.

"Bukan hanya melanggar hukum, tapi secara moralitas kok tega-teganya duit Pak Kiai. Buat Pak Kiayi, atas inisiatif dan sebagai bentuk penghargaan gubernur kepada kiai dengan seenaknya dipotong atau enggak kasih. Itu tidak amanah, itu perbuatan zalim, saya enggak terima," katanya. 

Menurut Wahidin, seharusnya semua bisa menahan diri untuk tidak mengambil hak milik orang lain.

Apalagi saat ini adalah bulan Ramadan yang seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk bisa mengendalikan diri dari keserakahan. 

"Tiap tahun kita puasa Ramadan, kita dilatih untuk mengendalikan diri kita, syahwat, hawa nafsu, kita dilatih untuk tidak menjadi serakah. Saya pikir itu kan pesan-pesan secara esensial dari puasa Ramadan, harus kita implementasi dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dana Hibah Pesantren Disunat, Swasta Tersangka, Pimpinan 150 Ponpes Diperiksa Kejati Banten

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas