Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 5 Tahun Mengeluh Kemaluan Sakit saat Buang Air, Ternyata Habis Dirudapaksa Pria 43 Tahun

Seorang bocah berinisial MM (5) menjadi korban rudapaksa oleh James Gurning (43).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bocah 5 Tahun Mengeluh Kemaluan Sakit saat Buang Air, Ternyata Habis Dirudapaksa Pria 43 Tahun
istimewa
Seorang bocah berinisial MM (5) menjadi korban rudapaksa oleh James Gurning (43). Kasus ini terbongkar saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluan ketika buang air. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berinisial MM (5) menjadi korban rudapaksa oleh James Gurning (43).

Kasus ini terbongkar saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluan ketika buang air.

Sang ibu yang curiga lalu menanyai anaknya hingga akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengutarakan, tersangka tersebut melakukan aksi bejatnya di dalam sebuah pondok yang ada di ladang.

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan tersangka pada Minggu (11/4/2021).

“Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April. Di dalam sebuah pondok yang ada di ladang jagung di Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi Tribunmedan.id pada Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut, ia menguraikan perihal barang bukti yang diperoleh kepolisian dari aksi bejat tersangka terhadap bocah tersebut.

Baca juga: Dicekoki Miras hingga Pingsan, Remaja Laki-laki Dirudapaksa Seorang Janda, Korban Disandera 3 Hari

Berita Rekomendasi

“Waktu kejadian, pada hari Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB dan pada hari Rabu (7/4/2021) pukul 17.00 WIB. Barang buktinya satu helai baju kaos warna putih dan sehelai celana dalam pendek berwarna pink,” sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa inisial tersangka James Gurning (43), seorang lelaki yang beralamat di Toba telah melanggar hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal yang ia langgar adalah pertama, Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Setelah dimintai keterangan, ia menuturkan bahwa tersangka berbuat bejat karena ia ingin melampiaskan nafsunya.

“Korban dengan inisial MM (5) dan saksi pelapor dengan inisial NP (41). Penyebab pelaku melakukan aksi bejatnya adalah karena ia ingin memuaskan nafsunya,” sambungnya.

Ibu korban tahu bagaimana kondisi korban setelah korban dengan gamblang bercerita. Ibunya melihat ada yang berbeda dengan kondisi putrinya.

“Pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat korban buang air kecil, tiba-tiba korban mengatakan bahwa kemaluannya sakit saat buang air kecil,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas