Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Jakarta Dibunuh Teman Pria, Berawal Tolak Ajakan Berhubungan Intim untuk Bayar Utang

Kasus teman bunuh teman terjadi di Jakarta Pusat. Diketahui korbannya merupakan perempuan muda berinisial B (22). Sedangkan pelaku IN yang berumur 28.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gadis di Jakarta Dibunuh Teman Pria, Berawal Tolak Ajakan Berhubungan Intim untuk Bayar Utang
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi seorang gadis tewas di tangan teman sendiri karena menolak diajak hubungan intim. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus teman bunuh teman terjadi di Jakarta Pusat.

Diketahui korbannya merupakan gadis muda berinisial B (22).

Sedangkan pelakunya adalah teman korban, IN yang berumur 28.

Kejadian ini bermula saat IN menagih utang kepada korban.

Namun B enggan membayar utang sebesar Rp 7 juta itu.

Baca juga: Pria di Surabaya Tewas di Tangan Trainer Gym, Korban Ditusuk Berkali-kali, Pelaku Tak Tahan Dibully

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Karena tak mau membayar utang, IN pun membujuk B agar berhubungan badan guna melunasi utangnya.

Namun, B menolak sehingga IN naik pitam lantas mencekik lehernya sekira 30 menit.

Berita Rekomendasi

"Pelaku IN juga mengajak B berhubungan badan dengan maksud melunasi hutangnya," jelas Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban," lanjutnya.

Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.

Baca juga: Ibu Muda Ditemukan Tewas di Rumahnya di Bekasi, Diduga Dibunuh Suaminya WNA Asal India

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.

Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.

Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.

Budi menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.

Mereka kenal sekira tiga tahun.

"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Bayar Utang, Perempuan Ini Dicekik Temannya

(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Berita lainnya terkait kasus pembunuhan wanita.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas