Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Tega Jual Adiknya yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 500 Ribu

Kasus prostitusi online ini terungkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kakak Tega Jual Adiknya yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 500 Ribu
independent.co.uk
ilustrasi PSK 

Lantaran selama ini, istrinya diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.

Pelaku DA mengaku sejak dua bulan lalu telah dijual suaminya untuk melayani jasa esek-esek.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.

Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.

"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.

"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," ujar dia.

Keduanya kini telah berhasil diringkus dan meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Tega Kakak Jual Adik yang Baru 14 Tahun ke Hidung Belang, Digerebek di Kamar Kos

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas