Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurhadi Dildo Ditangkap Polisi, Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala-402, Ngaku Cuma Bercanda

Nurhadi Aldo atau juga dikenal sebagai Nurhadi Dildo ditangkap polisi pada Senin (26/4/2021) malam.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nurhadi Dildo Ditangkap Polisi, Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala-402, Ngaku Cuma Bercanda
Kolase Garry Lotulung/Kompas.com dan Foto Dinas Penerangan Angkatan Laut
(Kiri) foto Nurhadi Dildo dan (Kanan) foto KRI Nanggala-402. 

TRIBUNNEWS.COM - Nurhadi Aldo atau juga dikenal sebagai Nurhadi Dildo ditangkap polisi pada Senin (26/4/2021) malam.

Nurhadi diringkus polisi setelah dirinya membuat lelucon tentang kapal selam yang tak senonoh di tengah suasana duka karena tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Lelucon tak senonoh itu diunggah Nurhadi di medi sosial (medsos) miliknya.

Ia ditangkap petugas Polres Kudus di rumahnya sekitar, sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, telah menjemput pelaku unggahan kontroversial tersebut pada hari Senin.

Baca juga: Pria di Konawe Komentar Tak Senonoh soal Awak KRI Nanggala-402 di FB, Diperiksa Selama Berjam-jam

"Semalam kami amankan sekitar pukul 10 malam," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021).

Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.

Berita Rekomendasi

‎Sehingga, Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.

"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma (dua dari kanan), saat gelar perkara ihwal unggahan kontroversial Nurhadi Aldo terkait kapal selam di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021).
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma (dua dari kanan), saat gelar perkara ihwal unggahan kontroversial Nurhadi Aldo terkait kapal selam di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021). (Tribunpantura.com/Raka F Pujangga)

Kapolres Kudus menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku unggahan tersebut dilakukan hanya untuk bercanda.

"Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.

Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.

"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia.

Baca juga: Hukuman Para Oknum yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala, Ada yang Dicambuk hingga Terancam Bui

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas