Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Es Keliling di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Cetak Uang Palsu, Gunakan Kerta HVS dan Printer

Seorang pria berinisial TN yang berumur 44 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Penjual Es Keliling di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Cetak Uang Palsu, Gunakan Kerta HVS dan Printer
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Ratusan lembar uang palsu disita dari tersangka TN (44), tukang es krim keliling di Kota Tasikmalaya. Uang palsu itu dibuat dengan menggunakan printer dan kertas HVS. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TN yang berumur 44 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ini lantaran TN yang sehari-hari berjualan es krim keliling itu mencetak uang palsu (upal).

Selain itu dirinya juga menjual uang palsu secara online dengan memanfaatkan sosial media.

Diketahui tersanga merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Selain menangkap tersangka, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya menyita upal senilai Rp 40.040.000, printer, kertas HVS, serta handphone.

"Pecahan upal yang disita beragam mulai dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu hingga Rp 5.000," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, didampingi Kasatreskrim, AKP Septiawan Adi Prihartono, di Mapolres, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Cetak Uang Palsu, Dua Pemuda di Bengkalis Diringkus Polisi, Alat Cetak Turut Disita 

Terungkapnya kasus pembuatan upal berbagai pecahan ini, setelah ada warga yang mencurigai kegiatan TN di dalam rumahnya.

Berita Rekomendasi

"Setelah diketahui diduga suka membuat upal, warga tersebut segera lapor polisi dan langsung kami tindaklanjuti," kata Doni.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Doni, ternyata benar TN yang sehari-harinya jualan es krim keliling ini memproduksi upal berbagai pecahan.

Polisi pun akhirnya melakukan penyergapan.

TN langsung ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Ia mengakui perbuatannya.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kapolres.

Kronologi Penangkapan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas