Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Es Keliling di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Cetak Uang Palsu, Gunakan Kerta HVS dan Printer

Seorang pria berinisial TN yang berumur 44 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Penjual Es Keliling di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Cetak Uang Palsu, Gunakan Kerta HVS dan Printer
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Ratusan lembar uang palsu disita dari tersangka TN (44), tukang es krim keliling di Kota Tasikmalaya. Uang palsu itu dibuat dengan menggunakan printer dan kertas HVS. 

Ini kronologi lengkap seorang tukang es krim keliling di Kota Tasikmalaya bisa membuat uang palsu (upal) berbagai pecahan.

Tersangka berinisial TN (44), warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Dari tersangka petugas menemukan upal senilai Rp 40.040.000 berupa pecahan palsu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 serta Rp 5.000.

"Awal tahun 2021, tepatnya bulan Januari, tersangka mulai membuat upal berbagai pecahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Jual dan Edarkan Uang Palsu, Tiga Pria Ditangkap Polres Karanganyar

Sebelumnya, ia membeli printer serta kertas HVS.

Teknik pembuatan upal ia pelajari dari sejumlah konten Youtube.

Awalnya, ia melakukan scan terhadap empat pecahan uang asli.

Berita Rekomendasi

Hasil scan lalu dicetak dalam printer dan menggunakan kertas HVS.

Setelah proses pencetakan kedua permukaan selesai, upal kemudian digunting sesuai ukurannya.

Hingga kasus ini terungkap, tersangka sudah berhasil mencetak upal senilai lebih dari Rp 40 juta, lalu memasarkannya secara online.

"Tersangka awalnya membuat akun di Facebook dengan nama Asep Tasik. Melalui akun inilah ia memasarkan upal," kata Doni.

Baca juga: BI: Rasio Peredaran Uang Palsu Turun, 2 Lembar di Dalam 1 Juta Lembar

Sejauh ini sudah ada tiga warga dari Bekasi dan Karawang yang membelinya dengan nilai total upal Rp 5 juta.

"Lima upal dihargai satu uang asli sesuai pecahannya. Misal mau beli upal nominal Rp 100 ribu maka uang asli dibayar dan ditukar lima lembar upal dengan nilai sama," kata Doni.

Kasus tersebut terungkap setelah ada warga yang curiga terhadap gerak-gerik TN jika berada di rumah dan tak jualan es krim keliling kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas