Setahun Tak Masuk Kerja, Oknum PNS DKI Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap di Aceh
Oknum PNS yang diketahui berinisial HH (37) itu bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bakal memecat anak buahnya yang terlibat kasus narkoba di Banda Aceh.
Proses pemberhentian oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta itu pun sedang dalam proses.
"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya, Jumat (30/4/2021).
Syafrin mengungkapkan, oknum PNS yang diketahui berinisial HH (37) itu bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan.
Walau demikian, Syafrin menyebut, HH sudah setahun terakhir ini tak pernah masuk kerja.
"Oknum tersebut memang benar adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, tapi setahun ini sudah tidak pernah masuk kerja," ujarnya.
Meski demikian, tak menjelaskan lebih rinci kenapa oknum PNS itu bisa absen sampai setahun.
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Berikut Penjelasan Pemerintah
Dilansir dari Serambinews.com, oknum PNS Dishub DKI itu diringkus pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB di di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Ia ditangkap setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.
Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.
"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam.
Adapun AR bertindak sebagai pembeli sabu, sedangkan HH merupakan bandar atau penjual barang haram tersebut.
"Penangkapan AR sendiri dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diduga sering menggunakan sabu-sabu. Atas dasar infornasi itu petugas melakukan penyelidikan," terangnya.