Setahun Tak Masuk Kerja, Oknum PNS DKI Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap di Aceh
Oknum PNS yang diketahui berinisial HH (37) itu bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap AR di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh, saat sedang bersantai di atas sepeda motornya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kaleng kotak rokok miliknya yang ditaruh di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka AR.
Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polresta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR, ia mengaku membeli narkoba dari HH.
Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.
Polisi pun langsung bergerak cepat dan menanggapi HH di rumahnya di Gampong Lam Ara.
"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," tuturnya.
Tersangka HH pun langsung digelemdang menuju Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Saat proses pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari HH seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.
"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.
Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.
Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.
Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setahun Tak Masuk Tapi Kerja Malah Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub DKI Bakal Dipecat