Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Tak Masuk Kerja, Oknum PNS DKI Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap di Aceh

Oknum PNS yang diketahui berinisial HH (37) itu bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setahun Tak Masuk Kerja, Oknum PNS DKI Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap di Aceh
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bakal memecat anak buahnya yang terlibat kasus narkoba di Banda Aceh.

Proses pemberhentian oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta itu pun sedang dalam proses.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya, Jumat (30/4/2021).

Syafrin mengungkapkan, oknum PNS yang diketahui berinisial HH (37) itu  bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan.

Walau demikian, Syafrin menyebut, HH sudah setahun terakhir ini tak pernah masuk kerja.

"Oknum tersebut memang benar adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, tapi setahun ini sudah tidak pernah masuk kerja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, tak menjelaskan lebih rinci kenapa oknum PNS itu bisa absen sampai setahun.

Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Berikut Penjelasan Pemerintah

Dilansir dari Serambinews.com, oknum PNS Dishub DKI itu diringkus pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB di di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.

Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam.

Adapun AR bertindak sebagai pembeli sabu, sedangkan HH merupakan bandar atau penjual barang haram tersebut.

"Penangkapan AR sendiri dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diduga sering menggunakan sabu-sabu. Atas dasar infornasi itu petugas melakukan penyelidikan," terangnya.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap AR di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh, saat sedang bersantai di atas sepeda motornya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kaleng kotak rokok miliknya yang ditaruh di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka AR.

Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polresta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR, ia mengaku membeli narkoba dari HH.

Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menanggapi HH di rumahnya di Gampong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," tuturnya.

Tersangka HH pun langsung digelemdang menuju Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Saat proses pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari HH seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.

"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.

Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setahun Tak Masuk Tapi Kerja Malah Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub DKI Bakal Dipecat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas