Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Keji Ibu dan Selingkuhan Aniaya Balita Hingga Tewas di Bengkalis, Dalihnya Untuk Usir Roh Jahat

Aksi sadi sdilakukan YN (34), seorang ibu rumah tangga bersama selingkuhanya RH (32) di Bengkalis, Riau.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Keji Ibu dan Selingkuhan Aniaya Balita Hingga Tewas di Bengkalis, Dalihnya Untuk Usir Roh Jahat
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Satreskrim Polres Bengkalis saat ekpos pelaku penganiayaan di Bengkalis 

Penyiksaan yang dilayani oleh bocah malang itu tak berhenti di sana.

RH juga menyuruh YN mengangkat tangan korban untuk mengisi beras dan garam agar roh jahat keluar dari tubuh korban.

RH juga mengakui menganiya anak kandung pasangannya dengan memasukkan cabai rawit ke mulut korban dengan alasan korban sering menangis.

"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga dinaikkan ke atas lalu dieempaskan ke lantai batu," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021) malam.

Penganiayaan yang korban korban belum selesai.

Setelah dianiaya habis-habisan oleh kedua pelaku, korban dimasukkan ke dalam keranjang mainan dan ditaruh di kamar mandi.

Pelaku membiarkan korban sampai berhenti menangis.

Berita Rekomendasi

Saat diam, korban baru dikeluarkan dari kamar mandi.
Kondisi korban terus melemah.

Ia kemudian dibawa ke IGD RSUD Bengkali oleh ibu dan pria selingkuhannya.

Saat itu korban mengeluh sesak napas.

Namun dokter rumah sakit curiga karena saat diperiksa ia menemukan beberapa luka lebam di tubuhnya hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (kompas.com/ tribunpekanbaru.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas