Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Kantor Pos Jemput Bola Salurkan Bansos Tunai untuk Keluarga yang Isolasi Mandiri dan Lansia

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui dilakukan melalui dua skema yakni melalui loket Kantor Pos maupun komunitas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Petugas Kantor Pos Jemput Bola Salurkan Bansos Tunai untuk Keluarga yang Isolasi Mandiri dan Lansia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi: Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dilakukan melalui dua skema yakni melalui loket Kantor Pos maupun komunitas. 

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

Berita Rekomendasi

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas