Sempat Viral Aksi Prank Lukis Wajah Menyerupai Masker, Bule Perempuan Dideportasi dari Bali
Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye protokol kesehatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Leia Se, seorang warga negara asal Rusia dideportasi pihak Imigrasi, Rabu (5/5/2021).
Leia Se beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial karena melukis wajahnya seolah-olah seperti menggunakan masker dan lolos pemeriksaan hingga dia bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Kanwil Kemenkumham Bali segera melakukan pendeportasian kepada Leia Se pada hari ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu 5 Mei 2021, di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," papar Gubernur Bali yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye, atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.
Baca juga: Nasib Bule Prank Lukis Masker di Wajah yang Videonya Viral, Secepatnya Diusir dari Bali
Jamaruli Manihuruk menyampaikan tindakan ini (pendeportasian) dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu mengatur bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.
"Dengan ini saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.
Belum lama ini, viral video bule yang mengelabui petugas keamanan Popular Deli Canggu yang seolah-olah memakai masker.
Padahal, sang bule hanya melukis wajahnya menggunakan make up.
Aksi membuat video prank yang viral dan menjadi pergunjingan di media sosial itupun berujung pada pendeportasian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.