Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Viral Aksi Prank Lukis Wajah Menyerupai Masker, Bule Perempuan Dideportasi dari Bali

Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye protokol kesehatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Viral Aksi Prank Lukis Wajah Menyerupai Masker, Bule Perempuan Dideportasi dari Bali
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Leia Se (kemeja hijau) didampingi petugas imigrasi saat akan memasuki mobil untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (5/5/2021). 

Sang bule bakal diusir dari Bali dan kini tengah menunggu proses deportasi.

"Waktu itu kami serahkan ke Satpol PP dan mereka sudah menyatakan mereka sudah melanggar Pergub No 10 Tahun 2021. Dengan sendirinya hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, Jumat 30 April 2021, di Denpasar.

Pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jadi rencananya ini akan dideportasi tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena menyangkut penerbangan ke negaranya. Kita harapkan secepat mungkin," imbuhnya.

Sambil menunggu proses deportasi, yang bersangkutan yakni Josh Paler Lin dan Lisha sementara waktu ditempatkan di ruang detensi imigrasi.

Baca juga: Video Viral Prank Bule Lukis Wajah Seolah-olah Pakai Masker, Josh dan Lisha Segera Dideportasi

Jika tiket pesawat mereka sudah ada dan penerbangan ke negaranya ada akan langsung dideportasi pulang ke negaranya.

Jika proses tunggu pendeportasian mereka lebih dari 30 hari, maka akan dilakukan pemindahan dari ruang detensi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Berita Rekomendasi

"Ke Rudenim itu kalau sudah lebih dari 30 hari atau kita perkirakan akan lama kita masukkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Kalau cuma beberapa hari menunggunya cukup di ruang detensi imigrasi," jelas Jamaruli Manihuruk.

Aksi Prank

Diberitakan sebelumnya, salah satu karyawan Popular Deli, I Komang Agung Wisnu W membenarkan perihal adanya bule yang melakukan video prank penggunaan masker.

"Iya memang benar kejadiannya di sini. Kejadiannya sudah lama ya, kurang lebih mungkin satu bulan atau dua bulan yang lalu. Kurang tahu juga soal itu (disengaja atau tidak) tapi ada masuk (kedua bule) dan bawa kamera itu saja kita tahunya. Tidak tahu selebihnya gimana," ungkapnya singkat.

Agung Wisnu menegaskan dari pihak manajemen sudah menerapkan standar protokol kesehatan di semua outlet mereka.

Termasuk di depan pintu masuk dipasangi himbauan berupa banner bertuliskan "No Mask, No Service".

"Iya kita terapkan no mask, no service. Dari manajemen pusat kalau ada orang tidak pakai masker kita tidak service atau layani dia," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas