Ini Skema Aturan Larangan Mudik di Kota Bogor, Aktivitas di Terminal Baranangsiang Hanya 20 Persen
Enam titik penyekatan dioperasikan di Kota Bogor, Jawa Barat dalam rangka menegakkan aturan larangan mudik.
Editor: Adi Suhendi
Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman.
“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku.
3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian
Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.
"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.
4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19.
Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.
Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.
5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.
Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.
Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Begini Skema Aturan Larangan Mudik di Kota Bogor, Pemudik yang Nekat Akan Diputar Balik