Sudah Dikasih Uang, Pria Bojonegoro Ini Ingin Tiduri Istri Orang, Kasus Foto Syur Pun Terbongkar
Pemuda nekad ini memeras dan berusaha meniduri seorang wanita dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil putrinya.
Editor: Hendra Gunawan
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban didampingi suaminya melaporkan kasus pemerasan.
Kasus itu bermula saat WL warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.
Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.
Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 11 April 2021: Jadwal Aries Padat, Gemini Harus Memeras Otak
Lantaran merasa terganggu dengan pesan WA tersangka, korban memblokir nomor MI.
Namun, tiga bulan kemudian, tersangka MI mengirimkan foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam dalam posisi duduk.
Mendapatkan pesan itu, korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh anaknya.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta.
Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Kamis (6/5/2021) malam.
Ketakutan dan malu kalau foto anak korban tersebut akan disebarkan, kata Fatah, ayah korban mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.
Tak puas dengan uang yang sudah ditransfer, tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.
Bahkan, tersangka mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.
Tak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.
Untuk menangkap pelaku, polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.
Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.