Sudah Dikasih Uang, Pria Bojonegoro Ini Ingin Tiduri Istri Orang, Kasus Foto Syur Pun Terbongkar
Pemuda nekad ini memeras dan berusaha meniduri seorang wanita dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil putrinya.
Editor: Hendra Gunawan
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.
Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.
Korban video call telanjang
Kasus terpisah, seorang siswi SMA di Tuban, Jawa Timur menjadi korban pelampiasan video call telanjang oleh pria yang baru dikenalnya.
Pelaku yang menyebarkan foto cewek Tuban telanjang itu pun ditangkap anggota Polres Tuban setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Gadis yang masih berstatus pelajar itu jadi korban pelampiasan seorang pria bernama Saiin Qodir (21) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, yang dikenalnya lewat Facebook, pada awal maret 2021.
Aksi kenalan keduanya berujung pada pertukaran nomor WhatsApp lalu berlanjut video call.
Namun entah apa yang menjadi penyebab hingga gadis tersebut menuruti si pria untuk video call telanjang.
"Si pria meminta gadis buka baju saat video call telanjang beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Adhi menjelaskan, lalu Saiin melakukan video call lagi dengan korban dan disertai pelecehan, korban disuruh telanjang dengan ancaman kalau tidak mau foto telanjang hasil tangkapan layar akan disebarkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.