Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Provokator Warga Terobos Mudik Ditangkap, Ngaku Tak Percaya Corona dan Benci Kebijakan Pemerintah

Provokator warga terobos mudik yang diduga mantan wakil ketua FPI Aceh ditangkap, mengaku tak percaya Covid-19

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Provokator Warga Terobos Mudik Ditangkap, Ngaku Tak Percaya Corona dan Benci Kebijakan Pemerintah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan pria berinisial WHD, warga dari Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021). Penyidik sedang memeriksa WHD yang merupakan eks wakil ketua FPI Aceh. 

Hingga akhirnya, polisi telah menaikkan status pelaku menjadi tersangka dan telah ditahan sementara di Mapolda Aceh.

"Pelaku semalam sudah kita periksa dan sudah memenuhi unsur pidana UU ITE dan kita tahan di unit siber Polda Aceh," jelas Margi.

Video Ajakan Lawan Larangan Mudik Viral

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).

"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).

Dijelaskan Winardy, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Baca juga: Polisi Dikabarkan Tangkap Pembuat Video Ajak Masyarakat Ramai-ramai Terobos Pos Penyekatan Mudik

Video tersebut juga sudah diposting oleh 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 08 Mei 2021 yang bermuatan Ujaran Kebencian dan/ atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Serambi/Subur Dani)

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," ungkapnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pembuat Video Ajakan Lawan Larangan Mudik Diduga Eks Wakil Ketua FPI Aceh

Diketahui, rekaman video yang diunggah oleh W saat mengajak masyarakat ramai-ramai untuk menentang kebijakan pelarangan mudik lebaran viral di media sosial.


W mengunggah pernyataannya itu melalui video berdurasi 1 menit 22 detik.

Dalam video itu, tampak W memakai baju gamis dan sorban berwarna putih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas