Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ponorogo, Satu Orang Positif Corona
Satu orang pelaku pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Ponorogo, Jawa Timur dilaporkan positif virus corona.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Satu orang pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dilaporkan positif virus corona.
Hal ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya pihak dinkes telah melakukan tracing kepada keluarga yang mengambil jenazah pasien Covid-19 RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Hasilnya, dari 8 orang yang jalani rapid tes antigen, terdapat 1 yang positif Covid-19.
"Untuk yang keluarga di Kecamatan Babadan, dari delapan orang yang di-tracing satu orang positif," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Rahayu Kusdarini, Senin (10/5/2021).
Sedangkan untuk kasus yang di Kecamatan Siman, rencananya Irin, sapaan akrabnya, baru akan melakukan tes hari ini.
Baca juga: Menkes Siapkan Skenario Terburuk Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalebaran
Menurut Irin, jenazah pasien Covid-19 dan jenazah suspek sangat infeksius sehingga pemulasaraannya harus sesuai Prokes.
Ini dilakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 dari jenazah ke keluarga.
"Apabila kemudian ada keluarga yang tidak ikhlas dipulasara secara Prokes tentu berisiko pada keluarga yang memakamkan, bisa ikut terpapar," lanjutnya.
Jikapun ada keluarga yang memakamkan dan hasilnya negatif, menurut Irin dipengaruhi banyak faktor.
"Bisa saja misalnya kondisi tubuhnya yang fit, jumlah virus yang masuk ke tubuh seseorang juga mempengaruhi, kemudian keganasan virus tersebut, lalu orang yang menularkan tersebut infeksiusnya sedang tinggi atau rendah, dan lainnya," jelas Irin.
Irin berharap, penjemputan jenazah pasien Covid-19 tidak lagi terjadi di Ponorogo.
"Walaupun keluarga sudah menggunakan APD dan merasa sudah memenuhi protokol kesehatan saat memakamkan tapi lebih aman diserahkan kepada yang terlatih," pungkasnya.
Di sisi lain, DPRD Ponorogo meminta Satgas Penanganan Covid-19 bersikap lebih tegas terhadap oknum pelanggar protokol kesehatan.