Asisten Dukun Tersangka Kasus Tewasnya Bocah 7 Tahun di Temanggung Santai Saat Dihadirkan Polisi
Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tewasnya Aisyah alias AL, gadis cilik berusia 7 tahun di Temanggung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tewasnya Aisyah alias AL, gadis cilik berusia 7 tahun di Dusun Paponan, Desa Bejen Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Keempat tersangka pun dihadirkan kepolisian dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Keempat tersangka tersebut masing-masing Marsidi (43) ayah kandung korban, Suwartinah (39) ibu kandung korban, Hariyono (56) dukun, dan Budiyono (43) asisten dukun.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kedua orangtua korban dan dukun terlihat tertunduk.
Baca juga: Bocah di Temanggung Tewas Dibenamkan ke Bak Mandi, Tersangka Ayah Ibu Korban, Dukun serta Asistennya
Sementara asisten dukun tampak santai mengikuti serangkaian gelar perkara.
Keempat tersangka digelandang mengikuti konferensi pers sekiranya pukul 16.00.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Ritual Perdukunan di Temanggung, Jasadnya Disimpan 4 Bulan di Kamar
"Keempat orang ini adalah orangtua korban, dan dua orang pekerja swasta yang mengaku dukun dan asistennya ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan meninggal," katanya.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian itu diperkirakan pada awal Januari 2021.
Baca juga: Fakta Lantai Rumah Jebol di Temanggung, Kejadian Pertama Setelah Ditinggali Selama 16 Tahun
Sedangkan kasusnya baru terungkap, Minggu (16/5/2021).
"Modusnya tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air bak mandi sehingga kehabisan nafas dan meninggal. Dari keterangan tersangka kedua orangtua korban, tindakan membenamkan kepala korban ke air dilakukan oleh dia dan orang lain, yaitu dukun dan asitennya. Katanya, ini bagian dari proses ruwat," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebelumnya Kepala Desa Bajen, Sugeng mengatakan sejak awal warga sekitar memang merasa kurang nyaman dengan keberadaan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni B dan H yang membuka praktik supranatural di desa itu.
Saat dihubungi Tribunjogja.com, Sugeng mengaku sangat terpukul atas terbongkarnya penyebab kematian bocah berinisial A yang meninggal lantaran orangtuanya menuruti hasutan dua tersangka untuk ditenggelamkan di bak mandi.