Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemudik Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Terungkap Gegara Kejangalan Jam Pemeriksaan

Pratmin memalsukan surat rapid tes antigen yang dikeluarkan Klinik Rumah Sakit dr ASMIR Jl. Dr Muwardi No 50 Salatiga

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemudik Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Terungkap Gegara Kejangalan Jam Pemeriksaan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di bandara Jenderal Ahmad Yani ditangkap saat hendak balik ke Pekanbaru. 

TRIBUNNEWS.COM, COM,SEMARANG - Pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan calon penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali terjadi.

Pelaku yang memalsukan adalah pemudik bernama Pratmin (56), warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Pratmin memalsukan surat rapid tes antigen yang dikeluarkan Klinik Rumah Sakit dr ASMIR Jl. Dr Muwardi No 50 Salatiga. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, tersangka merupakan orang Semarang yang tinggal di Pekanbaru.

Tersangka datang ke Semarang dalam rangka mudik. 

"Ketika akan pulang ke Pekanbaru terjadilah kasus ini.

Berikut ini fakta-faktanya :

Berita Rekomendasi

1. Minta bantuan orang untuk buatkan surat rapid tes

Yang bersangkutan minta kepada seseorang, yang saat ini identitasnya sudah  diketahui untuk dibuatkan surat rapid tes antigen.

Baca juga: Pemalsuan Rapid Test Palsu Terjadi Lagi di Pelabuhan Gilimanuk, 1 Surat Rp 50 Ribu

Saat ini pelaku yang dimintai tolong sedang dalam tahap pengejaran," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto, dan Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana Semarang, Rabu (19/5/2021).

2. Surat seolah dikeluarkan Laboratorium Klinik Tentara dr Asmir Salatiga. 

Surat rapid test antigen, kata Kapolres dibuat seolah-olah dikeluarkan dari Laboratorium Klinik Tentara dr Asmir Salatiga. 

Namun aslinya tersangka sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Klinik yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

3. Pejabat yang menandatangani sudah tak menjabat

Kapolres menyebutkan, surat ini dibuat seolah-olah ditanda tangani kepala rumah sakit, misalnya bernama A.

Padahal A sudah pindah dari rumah sakit itu beberapa bulan dan bukan lagi pejabat di rumah sakit tersebut," ujarnya.

4. Janggal di jam pemeriksaan

Irwan mengatakan, kasus itu terungkap saat tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di bandara pada Selasa (18/5/2021).

Petugas posko penyekatan melihat kejanggalan surat rapid tes antigen yang dibawa pelaku.

"Kejanggalannya pada surat disebutkan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/5/2021) pukul 17.40 WIB.

Baca juga: Raffi Ahmad Ikuti Tes Kepribadian, Begini Hasilnya

Sementara tersangka berada di bandara di hari yang sama pukul 08.00 WIB.

Dari sisi penghitungan waktu sudah tidak masuk akal," paparnya.

Ia menuturkan surat itu kemudian dikonfirmasikan ke pihak rumah sakit melalui Kodim 0733/BS Semarang. 

5. Diancam 6 tahun penjara

Tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto mengatakan pihaknya langsung melakukan konfirmasi dengan rumah sakit terkait adanya informasi dari petugas posko yang menemui surat tersebut.

Pihak rumah sakit merasa tidak mengeluarkan surat itu.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaksanakan sesuai prosedur saat akan melakukan bepergian," tuturnya. (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ingin Pulang ke Pekanbaru, Pratmin Malah Tertangkap Bawa Surat Rapid Test Antigen Palsu

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas