Pemudik Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Terungkap Gegara Kejangalan Jam Pemeriksaan
Pratmin memalsukan surat rapid tes antigen yang dikeluarkan Klinik Rumah Sakit dr ASMIR Jl. Dr Muwardi No 50 Salatiga
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, COM,SEMARANG - Pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan calon penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali terjadi.
Pelaku yang memalsukan adalah pemudik bernama Pratmin (56), warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Pratmin memalsukan surat rapid tes antigen yang dikeluarkan Klinik Rumah Sakit dr ASMIR Jl. Dr Muwardi No 50 Salatiga.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, tersangka merupakan orang Semarang yang tinggal di Pekanbaru.
Tersangka datang ke Semarang dalam rangka mudik.
"Ketika akan pulang ke Pekanbaru terjadilah kasus ini.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Minta bantuan orang untuk buatkan surat rapid tes
Yang bersangkutan minta kepada seseorang, yang saat ini identitasnya sudah diketahui untuk dibuatkan surat rapid tes antigen.
Baca juga: Pemalsuan Rapid Test Palsu Terjadi Lagi di Pelabuhan Gilimanuk, 1 Surat Rp 50 Ribu
Saat ini pelaku yang dimintai tolong sedang dalam tahap pengejaran," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto, dan Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana Semarang, Rabu (19/5/2021).
2. Surat seolah dikeluarkan Laboratorium Klinik Tentara dr Asmir Salatiga.
Surat rapid test antigen, kata Kapolres dibuat seolah-olah dikeluarkan dari Laboratorium Klinik Tentara dr Asmir Salatiga.
Namun aslinya tersangka sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
Klinik yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
3. Pejabat yang menandatangani sudah tak menjabat
Kapolres menyebutkan, surat ini dibuat seolah-olah ditanda tangani kepala rumah sakit, misalnya bernama A.
Padahal A sudah pindah dari rumah sakit itu beberapa bulan dan bukan lagi pejabat di rumah sakit tersebut," ujarnya.
4. Janggal di jam pemeriksaan
Irwan mengatakan, kasus itu terungkap saat tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di bandara pada Selasa (18/5/2021).
Petugas posko penyekatan melihat kejanggalan surat rapid tes antigen yang dibawa pelaku.
"Kejanggalannya pada surat disebutkan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/5/2021) pukul 17.40 WIB.
Baca juga: Raffi Ahmad Ikuti Tes Kepribadian, Begini Hasilnya
Sementara tersangka berada di bandara di hari yang sama pukul 08.00 WIB.
Dari sisi penghitungan waktu sudah tidak masuk akal," paparnya.
Ia menuturkan surat itu kemudian dikonfirmasikan ke pihak rumah sakit melalui Kodim 0733/BS Semarang.
5. Diancam 6 tahun penjara
Tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto mengatakan pihaknya langsung melakukan konfirmasi dengan rumah sakit terkait adanya informasi dari petugas posko yang menemui surat tersebut.
Pihak rumah sakit merasa tidak mengeluarkan surat itu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat melaksanakan sesuai prosedur saat akan melakukan bepergian," tuturnya. (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ingin Pulang ke Pekanbaru, Pratmin Malah Tertangkap Bawa Surat Rapid Test Antigen Palsu