Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 41 Tahun di Kupang Bunuh Gadis lalu Disetubuhi, Mayat Ditemukan Membusuk, Ini Kronologinya

Kasus pembunuhan terhadap seorang anak gadis terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria 41 Tahun di Kupang Bunuh Gadis lalu Disetubuhi, Mayat Ditemukan Membusuk, Ini Kronologinya
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Pelaku pembunuhan saat digiring kembali ke sel usai kegiatan Jumpa Pers, Jumat 21 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap seorang anak gadis terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi korbanya berinisial YAW.

Sedangkan pelakunya merupakan seorang pria berinisial YT alias T (41).

Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran menolak ajakan hubungan badan.

YT yang merupakan warga Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang itu sempat buron selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya itu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Mapolda NTT kepada wartawan mengatakan, pelaku tersebut YT melakukan perkenalan melalui media sosial.

Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Pencurian

Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos), dan beberapa kali melakukan komunikasi korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sehingga waktu kejadian pada 14 Mei 2021 lalu, korban lalu diajak oleh tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase," kata Rishian, Jumat (21/5/2021).

Rishian melanjutkan, sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.

Korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan berdasarkan alasan pelaku.

Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri, tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

"Kemudian pelaku mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban, tapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya dibagian dada kiri korban," sambung Rishian.

Baca juga: Berkat Shareloc di Grup Whatsapp, Gadis Ini Selamat dari Percobaan Rudapaksa, Pelaku Diamuk Warga

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Mapolda NTT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Mapolda NTT (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau dan menyetubuhi korban, pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terakhir berhubungan dengan korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas