Berdalih Kesepian Ditinggal Istri, Ayah Tega Nodai Anak Kandungnya, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Seorang ayah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku berinisial JNL merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku nekat melakukan tindakan asusila itu dengan dalih kesepian karena ditinggal istrinya.
Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2021.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan jika anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.
"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan asusila terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan istrinya yang bernama KSM dan kini sudah tinggal di tempat lain. Lalu JNL menikah lagi dan istri barunya kini jadi TKW di luar negeri.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Terungkap di Hari Lebaran saat Korban Cerita ke Tantenya
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari ibu kandung korban, yang mendapat keterangan dari anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Alhasil setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya, sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi. Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," katanya.
Tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.
Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.
"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.
Baca juga: Berawal dari Ngopi di Warung, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Pemuda di Kamar Kos, Korban Diancam
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah di Cianjur Tega Lakukan Asusila pada Putri Kandungnya, Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis