4 Pengangguran Cetak Uang Palsu Untuk Penipuan Bermodus Ritual Penggandaan Uang
4 orang yang tergabung dalam sindikat pengedar uang palsu ditangkap aparat Polres Indramayu, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - 4 orang yang tergabung dalam sindikat pengedar uang palsu ditangkap aparat Polres Indramayu, Jawa Barat.
Mereka sudah mencetak uang palsu senilai 11 miliar.
Mereka adalah CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener, keduanya bertindak sebagai pengedar.
Dua tersangka lainnya, berperan sebagai pencetak uang palsu, yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember, Jawa Timur.
"Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan patroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Empat Karung Uang Palsu Disimpan dalam Gubuk di Indramayu
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, keempat tersangka ini merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan.
Adapun untuk modus operandi yang dilakukan tersebut, mereka mengaku mencetak uang palsu untuk keuntungan pribadi.
Hal itu mereka lakukan dengan modus ritual penggandaan uang.
Baca juga: Kumpulkan Tanda Tangan Palsu untuk Menolak Terpilihnya Gubernur Aichi, Pria Jepang Ditangkap Polisi
Total ada sebanyak 11.500.000.000 uang palsu pecahan 100 ribu yang berhasil diamankan polisi.
Beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan dan belum dipotong sebanyak 55 lembar.
Tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dollar Amerika, dan 1 bundel mata uang dollar Singapura.
Baca juga: Anak Prajurit TNI yang Diculik ART Akhirnya Ditemukan di Indramayu
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, dan Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp 100 miliar," katanya.
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengangguran Cetak Uang Palsu Miliaran Lembar, Digunakan untuk Ritual Penggandaan Uang