Tangan Pemuda Ini Putus, Bom Babi yang Dirakit Tiba-tiba Meledak, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Seorang pemuda berinisial Ju (25) mengalami luka parah akibat ledakan bom babi. Tangan warga asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terputus.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial Ju (25) mengalami luka parah akibat ledakan bom babi.
Tangan warga asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terputus lantaran insiden ini.
Selain itu, sejumlah bagian tubuhnya juga mengalami luka bakar.
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi menyampaikan, kejadian itu terjadi di Kampung Pantai Harapan kemarin, Jumat (21/5/2021) pukul 14.00 Wita.
"Dari kecelakaan itu, korban mengalami luka berat yang mengakibatkan pergelangan tangan kiri putus. Serta perut dan dada mengalami luka bakar," ungkapnya, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Polisi Pastikan Petasan yang Dibawa Balon Udara Raksasa yang Meledak di Klaten Berdaya Ledak Rendah
Lanjutnya, keberadaan Ju di Biduk-biduk diakui untuk berburu babi dengan menggunakan bom rakitan.
Korban sudah berada di tempat sejak seminggu lalu.
Sehari-hari ia menumpang di salah seorang warga di sana.
Sementara itu, kronologisnya sendiri, Ju mulai merakit bom sejak pukul 14.00 Wita di bagian belakang rumah tempat dia tinggal.
Adapun bahan yang digunakan untuk meracik bom yakni mesiu korek api, petasan, pecahan keramik, dan tutup botol minuman energi.
Sesuai keterangan Iptu Suradi, sebelum bom meledak, ia telah merakit sebanyak empat buah bom.
Ketika membuat bom yang kelima, bom tersebut meledak saat dirakit.
Penghuni rumah yang mendengar adanya ledakan, langsung menuju lokasi serta mendapati Ju sedang terkapar akibat ledakan yang dibuatnya.
Spontan warga langsung membawa korban ke Puskesmas Bidukbiduk.
Kondisi saat itu luka yang dialami sudah sangat parah.
Baca juga: Ledakan Petasan di Kebumen, Tewaskan 4 Orang, Korban Diduga Merokok Saat Meracik Mercon
Membuat Ju harus dirujuk ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb.
Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi yang dilakukannya.
Meskipun saat ini kondisi Ju sedang dalam perawatan, dia terancam dikenakan Undang Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbep alingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1948 pasal 1 ayat (1).
Dalam aturan itu, menyebutkan, melarang kepemilikan senjata, bom ataupun peluru tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sedang Rakit Bom untuk Babi, Tangan Ju Terputus, Kini Terbaring di RSUD Abdul Rivai Berau
(TribunKaltim.co/ Renata Andini Pengesti)