Kronologi Pembuangan Jenazah Pesilat PSHT Jumapolo, Korban Dibawa Keliling dan Diinapkan
Jasad remaja anggota perguruan silat PSHT, Ridwan (19), asal Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah di dibuang ke Jembatan perbatasan Sukoharjo
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologi pembuangan jenazah remaja anggota perguruan silat PSHT, Ridwan (19), asal Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pelaku kebingungan membuang jasad korban, sehingga sempat membawa jasad korban keliling Karanganyar menggunakan mobil.
Dikutip dari tayangan Tribun Video, Rabu (26/5/2021), pelaku membawa korban keliling menggunkan mobil lantaran mereka masih mencari lokasi pembuangan jasad korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menginapkan jasad korban di mes karyawan di sebuah restoran.
Hal ini dilakukan oleh pelaku, karena mereka merasa takut jika perbuatannya terbongkar.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Guru SD yang Dikenal Pendiam
Baca juga: Pengusaha Koperasi Jadi Korban Pembunuhan di Jambi, Ada Parang dan Magazine di Lokasi Kejadian
Setelah diinapkan semalaman, jasad Ridwan dibuang ke Jembatan perbatasan Sukoharjo-Karanganyar, Dusun/Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Senin (17/5/2021).
Sementara, empat orang pelaku yakni Arga, Wahyudi, dan dua orang lagi bernisial AL dan MF berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (26/5/2021), Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana mengatakan, para pelaku ternyata tidak langsung membuang jenazah korban setelah dibunuh.
Dikabarkan, Ridwan terbunuh lantaran sebelumnya berkelahi dengan pelaku Arga di Lingkungan Jungke, Kelurahan Jungke, Karanganyar, Minggu (16/5/2021) dini hari.
Arga selaku pelaku utama kemudian panik karena melihat Ridwan sudah tak bernyawa.
Arga kemudian meminta bantuan Yudi untuk mengamankan jenazah Ridwan agar tidak ketahuan.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Ridwan Ikut Melayat hingga Saksikan Korban Dimakamkan, Hanya Diam Saja
"Melihat Ridwan sudah tak bernyawa, Arga selaku pelaku utama kemudian panik dan memintan bantuan kawannya Wahyudi untuk mengamankan mayat tersebut agar tidak ketahuan," jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, Arga dan Wahyudi sempat ingin membawa Ridwan ke rumah sakit.
Namun, mengetahui Ridwan ternyata sudah meninggal dunia.
Sehingga Arga dan Wahyudi merasa panik.
"Mereka sempat ingin membawa ke rumah sakit, namun melihat Ridwan sudah tak bernyawa akhirnya mereka panik," terangnya.
Lantaran keduanya bingung, Arga dan Wahyudi lantas membawa jasad Ridwan dengan menggunakan mobil.
Pelaku membawa jasad Ridwan untuk berkeliling mencari lokasi pembuangan.
Hingga Ridwan dan Yudi meminta bantuan dari pelaku AI dan MF untuk membantunya menyembunyikan korban.
Jasad Ridwan lantas diinapkan di mes hingga Senin (17/5/2021) dini hari.
"Para pelaku sempat keliling Karanganyar hingga Ngargoyoso dan Jatiyoso dengan mobil baru kemudian diinapkan," jelasnya
Kemudian, jenazah Ridwan di buang oleh pelaku di lokasi yang tak jauh dari rumah pelaku.
"Kemudian jasadnya dibuang di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumah Wahyudi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, AI dan MF dikenai pasal 181 ayat 3 karena membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan yang kini diganti sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Muhammad Irfan Al Amin)