Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Jasad Korban Pembunuhan Keliling Pakai Mobil hingga Diinapkan di Mes, Pelaku Mengaku Bingung

Jasad remaja anggota perguruan silat PSHT, Ridwan (19), sempat dibawa pelaku berkeliling menggunakan mobil dan diinapkan di sebuah mes.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bawa Jasad Korban Pembunuhan Keliling Pakai Mobil hingga Diinapkan di Mes, Pelaku Mengaku Bingung
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Kolose sosok Ridwan dan lokasi pembunuhan di Jungke RT 02 RW 02, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar Minggu (16/5/2021) dini hari. 

"Mereka sempat ingin membawa ke rumah sakit, namun melihat Ridwan sudah tak bernyawa akhirnya mereka panik," terangnya.

Baca juga: UPDATE Ultah Gubernur Khofifah Viral: Polda Jatim akan Panggil Sejumlah Pihak, Ada Nama Emil Dardak

Baca juga: Kisah Driver Ojol Ketemu Erick Thohir, Minta Foto hingga Akhirnya Ditraktir Makan

Lantaran keduanya bingung, Arga dan Wahyudi lantas membawa jasad Ridwan menggunakan mobil.

Pelaku membawa jasad Ridwan untuk berkeliling mencari lokasi pembuangan.

Hingga Ridwan dan Yudi meminta bantuan dari pelaku AI dan MF untuk membantunya menyembunyikan korban.

Jasad Ridwan lantas diinapkan di mes hingga Senin (17/5/2021) dini hari.

"Para pelaku sempat keliling Karanganyar hingga Ngargoyoso dan Jatiyoso dengan mobil, baru kemudian diinapkan," jelasnya.

Baca juga: Dipicu Dendam Pribadi, Seorang Kepala Dusun Bunuh Pria 60 Tahun

Baca juga: Pembunuhan di Tanah Bumbu: 8 Ekor Kerbau Ditukar Nyawa, Saipul Tewas Ditebas Yani dan Anaknya

Kemudian, jenazah Ridwan di buang oleh pelaku di lokasi yang tak jauh dari rumah pelaku.

Berita Rekomendasi

"Kemudian jasadnya dibuang di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumah Wahyudi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara, AI dan MF dikenai pasal 181 ayat 3 karena membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan yang kini diganti sebagai tahanan kota dan wajib lapor.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Muhammad Irfan Al Amin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas