Beli Kerupuk Senilai Rp 91 Juta tapi Tak Sanggup Bayar, Pria di Palembang Diciduk Polisi di Rumahnya
Seorang pria bernama Marwan (30) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Ia melakukan penggelapan uang pembelian kerupuk dan Rp 91 juta
Editor: Endra Kurniawan
Tribunsumsel/Istimewa
Marwan tersangka penggelapan uang kerupuk saat diamankan tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang, Kamis (27/5/2021).
"Pelaku sudah kami amankan, karena sudah menggelapankan uang pembayaran kerupuk dan kemplang senilai Rp 91 juta."
"Awalnya pelaku ini memesan kerupuk dan uangnya malah tidak dibayar," beber Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Kamis (27/5/201).
Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh petugas. Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan terancam kurungan penjara selama 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Beli Kerupuk dan Kemplang Rp 91 Juta Tak Dibayar, Warga Baturaja Ditangkap Polisi
(TribunSumsel.com/Melisa Wulandari)
Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.
Berita Rekomendasi