Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu yang Disimpan dalam Sandal Jepit Modifikasi

kedua pelaku mengakui membawa sabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok ataa perintah pengendali yang diduga berada di Aceh

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu yang Disimpan dalam Sandal Jepit Modifikasi
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang kurir sabu gagal mengelabuhi petugas meskipun berupaya menyembunyikan shabu seberat 1 kilogram di sandal jepit yang dipakai.

Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama petugas Bea Cukai dan AP1 Ngurah Rai Bali telah mengendus upaya dua tersangka yang berasal dari Aceh berinisial M dan F atas koordinasi dengan BNN Provinsi Banten.

"Narkoba yang diselundupkan jenis shabu seberat 1 kilogram di dalam 2 pasang sandal jepit yang dipakai oleh masing-masing pelaku, mereka menggunakan penerbangan domestik ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali," kata Kepala BNNP Bali Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si didampingi jajaran dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021.

Lanjutnya kepada petugas Aviation Security Bandara, kedua pelaku mengakui membawa sabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok ataa perintah pengendali yang diduga berada di Aceh.

Pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan dan sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok.

Adrian Amurwonegoro/Tribun Bali
Pengungkapan tersangka penyelundupan shabu di dalam sandal jepit oleh BNNP Bali, di Kantor BNNP setempat, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021.
Adrian Amurwonegoro/Tribun Bali Pengungkapan tersangka penyelundupan shabu di dalam sandal jepit oleh BNNP Bali, di Kantor BNNP setempat, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021. 

"Setelah landing diberi tiket rencana ke Mataram Lombok tetapi sudah terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran.

BERITA TERKAIT

Sandalnya dimodifikasi dijahit seperti asli tapi kelihatan agak menggemembung," ujar Sugianyar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan oleh BNNP Bali dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. 

Sugianyar menambahkan, bahwa dari 1 kilogram shabu yang diamankan dapat diasumsikan menyelamatkan 10 ribu masyarakat Bali dari penyalahgunaan narkoba.

Dari sisi nilai jual, harga sabu per gram di Bali mencapai Rp1,7 juta dan di Nusa Tenggara Barat bisa mencapai Rp 2 juta.

Baca juga: 2 Penjual Sabu di Nunukan Diamankan, Barang Bukti 5 Kilogram

"Sabu sabu ini diproduksi di Segitga Emas Thailand, Myanmar dan Laos, serta kawasan Bulan Sabit Emas Iran, Afganistan dan Pakistan, masuk ke Indonesia melalui Medan, Aceh, Riau, dari negara asal Rp 50 ribu per gram, masuk Medan Rp750 ribu per gram, semakin ke Timur semakin mahal," jelasnya.

Selain sandal jepit modus yang biasa dilakukan jaringan Sumatera adalah dengan sistem roket yakni memasukkan shabu utuh dibungkus dengan alat kontrasepsi dimasukkan ke dalam dubur.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 2 Kurir Selundupkan Shabu 1 Kilogram di Sandal Jepit, Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali,

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas