Sarjik Tewas Dieksekusi Orang Suruhan, Awalnya Dia Diajak ke Tempat Gelap
Pelaku menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KERITANG – Sarjik (44), warga Desa Kuala Lemang tewas ditikam saat berada di sebuah acara orkes, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Otak pelakunya adalah HA (40) yang tak lain adalah mantan suami dari istri korban Sarjik.
HA menyuruh P (20) untuk menghabisi nyawa Sarjik (44).
P yang telah mendapatkan instruksi menikam Sarjik hingga tewas.
Awalnya pelaku P mendekati korban dan mengajak korban ke tempat gelap untuk dieksekusi dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.
Pelaku menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
Korban kemudian dibawa warga setempat ke Puskesmas Kotabaru Seberida sekitar pukul 04.00 WIB dan dirujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik.
Baca juga: ODGJ di Aceh Ngamuk, Pejabat Satpol PP Ditikam dengan Gunting, Pelaku Sempat Lempar Kapak
Kejadian itu dilaporkan oleh beberapa warga ke Mapolsek Keritang.
"Unit Reskrim Polsek yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku P di rumahnya kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB," ungkap Ipda Esra, Sabtu (29/5/2021).
Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.
Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.
Pada saat diinterogasi, pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik setelah merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Riau Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan