IRT Rela Mengontrak Rumah untuk Berselingkuh, Kini Menanti Hukuman Cambuk Setelah Digerebek Suaminya
Keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Bukan hanya sekali tapi perbuatan zina mereka lakukan berkali-kali.
Editor: Dewi Agustina
Mar merupakan wanita bersuami yang selama ini tinggal di Kejuruanmuda.
Sedangkan Sup memiliki keluarga di Desa Salahaji, Kecamatan Pematangjaya, Langkat, Sumatera Utara.
Keduanya saat ini sudah dititipkan di tahanan Polres Aceh Tamiang sembari menunggu eksekusi hukuman cambuk.
Baca juga: Hendak Rayakan Ultah Anak, Ibu Muda di Jember Dibacok Suami, Korban Dituduh Selingkuh
Curiga Istri Sering Pamit ke Luar Kota
Drama perselingkuhan Mar (39) dengan pria Sup (54) terbongkar setelah sang suami curiga dengan alasan sang istri ke luar kota.
Kecurigaan ini terbilang wajar karena selama ini Mar berprofesi sebagai asisten rumah tangga yang tidak memiliki kepentingan di luar daerah.
Berbekal kecurigaan ini, sang suami yang identitasnya dirahasiakan petugas berhasil menangkap basah perselingkuhan sang istri pada Jumat (27/5/2021) malam.
Bersama sejumlah warga, suami menggerebek istrinya saat berduaan dengan selingkuhan, Sup (54) di rumah kontrakan di Bukitrata, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang sekira pukul 23.25 WIB.
Mirisnya, saat diperiksa oleh penyidik WH Aceh Tamiang, pasangan selingkuh ini mengaku sudah beberapa kali melakukan perzinaan selama tinggal di kontrakan itu.
Saking seringnya perbuatan haram itu dilakukan, baik Mar ataupun Sup tidak bisa memastikan berapa kali berbuat zina.
"Tidak bisa dipastikan, keduanya bilang antara sembilan sampai sepuluh kali," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Minggu (30/5/2021).
Syahrir mengungkapkan kalau kejahatan kumpul kebo ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh sejoli non-muhrim ini.
Berdasarkan pemeriksaan, beberapa waktu lalu Mar pernah meminta izin kepada suaminya pergi kerja ke Takengon.
Bukannya kerja, selama di Takengon ternyata wanita bersuami ini memadu kasih dengan Sup.