Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembangunan Fisik Tol Solo-Jogja Dimulai dari Exit Tol Kuncen Klaten, Ini Alasannya

Untuk mulai proses pengerjaan fisik tol Yogyakarta-Solo di Klaten akan dimulai sekitar dua bulan lagi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembangunan Fisik Tol Solo-Jogja Dimulai dari Exit Tol Kuncen Klaten, Ini Alasannya
Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol 

Ia pun mengaku optimis jika akhir tahun 2021 ini, seluruh tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di Klaten selesai untuk di musyawarahkan.

"Kita juga menargetkan musyawarah pengadaan tanah ini selesai tahun ini," jelasnya.

Pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten menerjang 50 desa kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.

Adapun total bidang tanah yang terdampak sekitar 4.071 bidang dengan luas sekitar 3.728.114 meter persegi.

Kepala Desa Jungkare, menyebut di desa yang ia pimpin terdapat 18 bidang tanah yang diterjang tol Yogyakarta-Solo.

"Untuk tanah kas desa itu ada 8 bidang dan tanah warga juga 8 bidang.

Semuanya merupakan lahan persawahan. Nanti kita harapkan juga masyarakat juga membeli sawah lagi," katanya.

Berita Rekomendasi

Musyawarah Tol Yogyakarta-Solo di Karanganom, Klaten

Musyawarah ganti kerugian jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berlanjut di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Jumat (28/5/2021).

Di dua desa itu terdapat 51 bidang tanah yang dimusyawarahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bersama Satker PPK Tol Yogyakarta-Solo dan warga yang terdampak.

"Hari ini kita kembali lakukan musyawarah di dua desa yakni Desa Jungkare dan Desa Kadirejo yang mana pelaksanaan musyawarahnya kita pusatkan di Desa Jungkare," ujar Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, saat musyawarah tersebut pemilik bidang tanah menyepakati bentuk ganti kerugian di dua desa tersebut sama dengan desa-desa lainnya, yakni berupa uang pengganti.

"Alhamdulillah, saat musyawarah warga sepakat bentuk ganti kerugian berupa uang pengganti dan 51 pemilik bidang tanah ini sepakat semua," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah musyawarah disepakati, nantinya pihaknya segera mengirimkan betkas pemilik bidang tanah tersebut ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pencairan uang ganti kerugian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas