Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bu Guru SD di Toba, Pelaku Peragakan 25 Adegan

Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Marta boru Butarbutar, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru SD di Kabupaten Toba.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bu Guru SD di Toba, Pelaku Peragakan 25 Adegan
(Tribun-medan.com/ Maurits Pardosi)
Kondisi rekonstruksi pembunuhan guru SD di Desa Lumban Lobu pada Selasa (1/6/2021). (Tribun-medan.com/ Maurits Pardosi) (Tribun-medan.com/ Maurits Pardosi) 

"Alasan mereka adalah di sana ada seorang guru perempuan dan hanya tinggal sendirian. Mereka memastikan bahwa di rumah tersebut ada laptop, uang dan HP serta benda-benda berharga lainnya yang bisa dicuri," terangnya.

Berselang beberapa menit, tersangka DN tiba setelah diajak melalui chat.

Ketiganya kemudian berkumpul di dalam warnet yang ada di Kota Porsea.

"Pada pukul 23.00 WIB, warnet tutup sehingga mereka pindah ke warnet yang lain yang berada di Kota Porsea juga. Dan sekitar pukul 23.30 WIB, mereka meminjam sepeda motor untuk berangkat ke lokasi pencurian, rumah korban," tuturnya.

"Pada Senin (24/5/2021), sekira pukul 01.00 WIB, mereka berangkat setelah mendapatkan sepeda motor. Tersangka RT yang membawa sepeda motor, lalu tersangka JH membawa sebuah obeng dan kunci dalam kantong," katanya.

Diketahui berdasarkan hasil visum dan autopsi, ada 24 luka tusukan yang dialami korban.

Menurut Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, ke-24 luka tikam itu berada di areal kepala hingga tubuh.

Berita Rekomendasi

Adapun rinciannya 5 luka tusuk di bagian perut, 2 di bagian payudara, 1 di bagian ketiak, 1 lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung.

Kemudian, 2 luka tikam pada lengan kiri luar, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 punggung tengah bawah, 1 bagian leher belakang.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 339 subsider pasal 338 KUHP subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak.

Penulis: Maurits Pardosi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK JH Remaja 15 Tahun Paling Banyak Berperan di Balik Pembunuhan Guru SD di Toba

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas