Pria di Tegal Nodai Keponakan Bosnya, Modus Diajak Kenalan lalu Check-In Hotel
Seorang pria di Kota Tegal nekat lecehkan keponakan bosnya. Modus yang dilancarkan pelaku adalah diajak bekerjalan lalu ngamar di hotel.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berusia 15 tahun, L.
Sedangkan pelakunya merupakan pria bernama Waluyo (33).
Bagi L, pelaku bukanlah orang asing untuknya.
Diketahui pria asal Wonogiri, Jawa Tengah itu bekerja di kafe milik paman korban.
Waluyo bekerja sebagai koki di tempat tersebut.
Baca juga: Pria di Surabaya Lecehkan 2 Bocah SD, Korban Alami Infeksi di Duburnya, Modus Diajari Pencak Silat
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di Kota Tegal, pada 13 Mei 2021.
Sementara pelaku berkenalan dengan korban sejak tahun lalu, tepatnya Desember 2020.
AKP Syuaib menjelaskan, perkenalan mereka berlangsung di kafe tempat pelaku bekerja.
Ketika itu korban datang ke kafe untuk menghadiri ulang tahun saudaranya.
Setelah pertemuan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
"Lalu pada 11 Mei 2021, pelaku mengajak korban liburan di Guci Kabupaten Tegal."
"Namun korban menolak dengan alasan jauh," kata AKP Syuaib kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Pemuda Bawa Kabur dan Rudapaksa Pacarnya yang Berusia 16 Tahun Berulang Kali, Berujung Masuk Bui
Setelah ajakannya ditolak, menurut AKP Syuaib, pelaku justru mengajak korban datang ke hotel di Kota Tegal, pada 13 Mei 2021.
Hari itu pelaku sudah lebih awal datang di hotel dengan memesan kamar nomor 103.
AKP Syuaib mengatakan, pelaku memesan hotel dengan tipe twin bad atau dua tempat tidur.
Semula keduanya hanya mengobrol, itupun di tempat tidur yang berbeda.
Tapi kemudian pelaku pindah duduk di tempat tidur korban dengan alasan akan bermain game online Mobile Legends.
"Karena signal jelek, mereka tidak jadi bermain game."
"Di saat itulah pelaku melakukan aksinya untuk mencabuli korban," jelasnya.
Beberapa hari setelah kejadian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Baca juga: Kakek 71 Tahun di Lumajang Dihajar Warga, Nekat Setubuhi Anak Tetangga saat Sendirian di Rumah
Keluarga korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tegal Kota.
AKP Syuaib mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Koki Cafe Cabuli Anak Bawah Umur, Keponakan Pemilik Tempat Pelaku Bekerja di Tegal
(TribunBanyumas.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.