Gubernur Banten Sebut 20 ASN Dinkes yang Ramai-ramai Mundur Adalah Gerbong Lama
Sejumlah ASN yang mengundurkan diri itu merupakan pejabat lama di lingkungan Dinkes Provinsi Banten yang tak sejalan dengan upaya memerangi korupsi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim bersuara menanggapi 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten yang mengundurkan diri.
Orang nomor satu di Banten ini juga tak segan membeberkan latar belakang dan alasan pengunduran diri tersebut.
Dirinya menilai pengunduran diri dari puluhan ASN tersebut bukan berdasarkan aksi solidaritas terkait sejawatnya yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 oleh Kejati Banten.
Baca juga: Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Menurut gubernur yang karib disapa WH ini, sejumlah ASN yang mengundurkan diri itu merupakan pejabat lama di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan,” ujar Wahidin, Selasa 91/6/2021).
“Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," sambungnya.
Menurut WH, dirinya telah menerima surat pengunduran diri dari puluhan ASN Dinkes Provinsi Banten tersebut.
WH pun menilai para ASN tersebut tak mencerminkan sikap abdi negara di tengah upaya seksama dalam memerangi infeksi covid-19.
"Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjob-kan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan, dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat," jelas WH.
"Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segara," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran itu dilakukan secara tertulis melalui surat resmi.
Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan.
Namun, kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19.
Padahal, yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai.
Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021.
Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.
"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).
Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021.
Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi.
"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gubernur WH Ungkap 20 Pejabat Dinkes Mundur Gerbong Lama yang Tak Sejalan Upaya Berantas Korupsi,