Buntut Video Bupati Alor Marahi Staf Kemensos, PDIP Cabut Dukungan, Gubernur NTT Beri Pembelaan
Setelah viral video Bupati Alor Amon Djobo memarahi dua staf Kemensos, DPP PDIP memutuskan untuk mencabut dukungan terhadap Amon Djobo.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Viralnya video Bupati Alor, Amon Djobo yang memarahi dua staf Kementerian Sosial (Kemensos) serta mencaci Menteri Sosial Tri Rismaharani berbuntut panjang.
Merespons kejadian itu, DPP PDIP memutuskan untuk mencabut dukungan terhadap Amon Djobo.
Untuk diketahui, dalam Pilkada 2017, Amon Djobo didukung oleh tujuh partai termasuk PDIP.
Tujuh partai itu yakni Partai Nasdem, PKS, PDIP, PPP, PAN, Demokrat, dan Gerindra.
Di sisi lain, Amon Djobo memberi tanggapan atas keputusan DPP PDIP.
Baca juga: Penjelasan Risma soal Video Viral Bupati Alor Marahi 2 Stafnya
Selain itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat yang merupakan kader Partai Nasdem turut memberikan tanggapan atas viralnya video Bupati Amon Djobo.
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021), berikut rangkumannya:
1. DPP PDIP Cabut Dukungan Bupati Alor
Setelah beredarnya video Bupati Alor, Amon Djobo memarahi dua staf Kemensos, DPP PDIP memutuskan untuk mencabut rekomendasi dan dukungan pada Amon Djobo.
Diberitakan Tribunnews.com, keputusan itu diterbitkan DPP PDIP melalui Surat DPP dengan nomor 2922 /IN/DPP/VI/2021.
Surat itu ditanda tangani oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun dan Sekjen, Hasto Kristiyanto.
Melalui Surat Pencabutan Dukungan ini, DPP juga menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran Fraksi PDI Perjuangan di DPRD untuk mengambil sikap terhadap bupati dalam proses penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Alor.
Anggota DPR RI Dapil NTT 1 yang juga kader PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan, perilaku Bupati Alor yang mencaci maki Menteri Sosial dan Ketua DPRD Alor dianggap sangat tidak pantas dilakukan.
Apalagi dengan kata-kata makian yang sangat "jorok" disertai ancaman merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak pantas dilakukan apalagi oleh seorang pejabat setingkat bupati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.