Pemalsuan Surat Bebas Corona di Pekanbaru Terungkap, Berawal Kecurigaan Porter Bandara Bawa 5 Surat
Tersangka mencetak surat ini sesuai pesanan, 1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu dan 1.252 orang telah menggunakan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang calo tiket pesawat di Pekanbaru ditangkap karena memalsukan surat bebas covid-19.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah memalsukan surat bebas covid-19 sebanyak 1.252 lembar yang dilakukan 3 bulan belakangan.
Pihak kepolisian sendiri masih akan menelusuri siapa saja pemesan surat bebas covid-19 palsu ini.
"Kita sedang mendalami itu, 1.252 orang yang memesan dan menggunakan (surat bebas covid-19 palsu).
Kita sedang mendalami namun dari hasil sementara, bahwa mereka karena mendadak, biasanya sudah sampai di bandara tidak punya surat (bebas covid-19), kemudian dia mencari supaya bisa berangkat dengan tiket pesawat yang sudah dimiliki," sebut Irjen Agung, Kamis (3/6/2021).
Disinggung apakah ada keterlibatan pihak rumah sakit, Agung menyatakan tidak ada.
"Tidak ada keterlibatan (pihak rumah sakit). Karena kemudian, kita membongkar (kasus) ini adalah kerjasama kita dengan pihak rumah sakit," tegasnya.
Baca juga: Garuda Promo Economy Lite, Diskon Tiket 25 Persen untuk Kelas Ekonomi Rute Domestik
Diterangkan Irjen Agung, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi.
Ini salah satu sistem pengamanan yang dilakukan pihak rumah sakit sebagai penerbit surat ini (yang asli).
Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," ulasnya.
N melakukan perbuatan terlarang ini, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kapolda Riau menyatakan, tersangka ini mencetak surat bebas corona sesuai pesanan.
"1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Agung, Kamis (3/6/2021).
"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat bebas covid palsu ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sambung Jenderal polisi bintang dua ini.
Baca juga: Wamenkes Sebut Pencapaian Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Masih 16 Persen
Ditegaskan Agung, tentunya perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Pihaknya akan memproses sesuai mekanisme yang ada.
"Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya (keamanan untuk) dirinya, tapi juga penumpang lain.
Supaya bisa memutus rantai penularan covid-19," terang Kapolda Riau.
Menurutnya, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka, tentunya akan membuat upaya pencegahan covid yang sudah dilakukan secara masif ini, menjadi tidak efektif.
Pasalnya, dikhawatirkan ada orang-orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif covid, karena surat bebas covid palsu, ia tetap bisa bepergian.
Hal ini pastinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Yang mana seharusnya dia bisa dicegah, kalau dia memeriksakan diri dengan benar," ujar Irjen Agung.
Petugas Bandara Curiga
Polisi menangkap seorang pria berinisial N, pelaku pemalsuan surat bebas covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat bebas covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR namun palsu ini, digunakan konsumennya untuk kepentingan perjalanan dengan moda transportasi udara.
"Ini adalah hal yang sangat kita sayangkan. Karena dimasa pandemi ini, ada pihak-pihak yang mengambil kepentingan dengan cara pintas. Mengeluarkan surat antigen palsu yang digunakan untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus di salah satu mal di Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).
Disebutkan Agung, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi, memang harus melengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya surat antigen atau PCR yang menyatakan bebas Corona.
Namun pada Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB kemarin, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara.
Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan.
Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas covid-19 palsu tersebut.
"Saudara N setelah kita periksa, dia mengakui bahwa dia mengeluarkan surat itu tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme tindakan medis, baik itu swab antigen maupun swab PCR," sebut Irjen Agung, yang turut didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Dia hanya bermodalkan ada pesanan, langsung dibuatkan (surat bebas covid-19) di komputernya.
Kemudian di-print," imbuh Irjen Agung lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: GAWAT, 1.252 Surat Bebas Covid-19 Dipalsukan Calo Tiket Bandara Pekanbaru