Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemalsuan Surat Bebas Corona di Pekanbaru Terungkap, Berawal Kecurigaan Porter Bandara Bawa 5 Surat

Tersangka mencetak surat ini sesuai pesanan, 1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu dan 1.252 orang telah menggunakan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemalsuan Surat Bebas Corona di Pekanbaru Terungkap, Berawal Kecurigaan Porter Bandara Bawa 5 Surat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang calo tiket pesawat di Pekanbaru ditangkap karena memalsukan surat bebas covid-19.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah memalsukan surat bebas covid-19 sebanyak 1.252 lembar yang dilakukan 3 bulan belakangan.

Pihak kepolisian sendiri masih akan menelusuri siapa saja pemesan surat bebas covid-19 palsu ini.

"Kita sedang mendalami itu, 1.252 orang yang memesan dan menggunakan (surat bebas covid-19 palsu).

Kita sedang mendalami namun dari hasil sementara, bahwa mereka karena mendadak, biasanya sudah sampai di bandara tidak punya surat (bebas covid-19), kemudian dia mencari supaya bisa berangkat dengan tiket pesawat yang sudah dimiliki," sebut Irjen Agung, Kamis (3/6/2021).

Disinggung apakah ada keterlibatan pihak rumah sakit, Agung menyatakan tidak ada.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada keterlibatan (pihak rumah sakit). Karena kemudian, kita membongkar (kasus) ini adalah kerjasama kita dengan pihak rumah sakit," tegasnya.

Baca juga: Garuda Promo Economy Lite, Diskon Tiket 25 Persen untuk Kelas Ekonomi Rute Domestik

Diterangkan Irjen Agung, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi.

Ini salah satu sistem pengamanan yang dilakukan pihak rumah sakit sebagai penerbit surat ini (yang asli).

Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," ulasnya.

 N melakukan perbuatan terlarang ini, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolda Riau menyatakan, tersangka ini mencetak surat bebas corona sesuai pesanan.

"1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Agung, Kamis (3/6/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas