Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur
Menkes dan Gubernur Banten berkomentar soal korupsi pengadaan masker dan aksi 20 ASN Dinkes Banten yang ramai-ramai layangkan surat pengunduran diri.
Penulis: Theresia Felisiani
Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.
"Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, dalam keterangannya, pada Selasa (1/6/2021).
Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.
"Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” tukas Komarudin.
Hasil Pemeriksaan 20 Pejabat Dinkes Banten
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memeriksa 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri setelah rekan mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker.
Pemeriksaan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (2/6/2021).
Pemeriksaan itu dipimpin Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta sebagai Ketua pembina Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari pemeriksaan maraton mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB, diketahui tidak semua dari 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi berniat mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ada yang benar-benar berniat mengundurkan diri, ada juga yang indikasi mengajak, ada juga yang mengundurkan diri karena beberapa faktor pribadinya," ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, di Pendopo Gubernur Banten, seusai pemeriksaan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten.
"Dan ada juga yang setengah-setengah hanya ikut-ikutan, hanya solidaritas yang lain tandatangan kemudian ikut tandatangan," sambungnya.
Komarudin menjelaskan, jawaban itu diketahui setelah pemeriksa mengklarifikasi benar atau tidaknya para pejabat Dinkes Provinsi Banten itu bersungguh-sungguh dan secara sadar menandatangani surat pengunduran diri.
Ada beragam alasan disampaikan para pejabat Dinkes Provinsi Banten itu sampai turut serta mengajukan surat pengunduran diri dan dirumuskan dalam dua faktor, yaitu internal dan eksternal.
Justru 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri itu mengakui apa yang mereka lakukan adalah salah dan kurang tepat sehingga menyampaikan permintaan maaf.
Apalagi, mereka mengetahui tindakan pengajuan pengunduran diri karena solidaritas terhadap rekan kerja yang tersandung kasus korupsi justru mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Sehingga mereka menyampaikan maaf kepada kepala daerah dan seluruh masyarakat karena sudah membuat kegaduhan terhadap publik. Sebab, itu hanya spontan saja," ujarnya.
Komarudin mengatakan, pemeriksaan terhadap 20 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dalam rangka untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait dasar pengunduran diri mereka dari jabatannnya di Dinkes Banten.
Hasil pemeriksaan ini menentukan para pejabat Dinkes Banten yang mengajukan pengunduran diri pantas diberhentikan dari jabatan atau tidak.
"Memastikan betul enggak mereka ingin mundur, kemudian apa tujuannya mundur, tahu nggak konsekunsinya kalau memang ingin mundur," ujarnya.
"Walaupun itu memang hak mereka, tetapi hal itu harus dilakukan secara proposional. Jangan sampai hak itu mengganggu kepentingan lain, apalagi beruhubungan dengan (pelayanan) publik," tambahnya. (tribun network/thf/TribunBanten.com)