Kisah Sedih Lilis Kembali Batal Naik Haji, Tahun 2019 Jadi Korban Tabrak Lari, Sekarang Karena Covid
Pengumuman pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji 2021 membuat para calon haji kembali bersedih.
Editor: Hendra Gunawan
Lain halnya para calon jemaah haji yang hanya mengambil dana pelunasan.
"Kalau full (diambil) artinya membatalkan diri dan kuota batal juga. Namun, bila hanya pelunasannya saja sisa untuk kuotanya tidak batal dan masih bisa dicadangkan tahun berikutnya," kata Syam.
Para calon jemaah haji pada tahun ini yang seharusnya dijadwalkan untuk berangkat sebanyak 15 ribu orang berdasarkan data biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).
"Haji khusus yang mendaftar dan melunasi BPIH-nya sekitar 15 ribuan data dari Pak Anggito tadi," ujarnya.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Ditunda, Sudah Menunggu Bertahun-tahun, Begini Perasaan Calhaj di Kuningan
Pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) kemarin, pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara di Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. (*)
(Eki Yulianto/Tribun Jabar/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Lilis Majalengka, 2019 Batal Ibadah Haji karena Jadi Korban Tabrak Lari Kini Batal Lagi